Rabu, 25 Februari 2009

MLPI

HASIL PENELITIAN
SMK PERWIRA JAKARTA SELATAN

A. Objek Penelitian
1. SMK Perwira Jakarta Selatan
Menyadari pentingnya pendidikan bagi semua pihak dan dalam rangka medukung penuh program pemerintah untuk mencerdaskan, mengangkat derajat dan membangun peradaban masyarakat yang baik, maka kami melalui “Yayasan Pendidikan Putra Indonesia” terpanggil untuk memenuhi tuntutan kebutuhan yaitu pada sekitar tahun 2001 kami melalui Yayasan Pendidikan Putra Indonesia mendirikan SMK Perwira.
Dengan segala keterbatasan, kendala,dan kelebihan yang dimiliki SMK Perwira terus mengalami pertumbuhan dan perkembangan serta sebagai satu sekolah pilihan diantara sekolah lain. Khususnya sekolah negeri dan swasta unggulan yang berada diwilayahnya. Dan saat ini Alhamdullilah SMK Perwira telah menangani lebih dari 1000 siswa dalam kegiatan belajar mengajar pada tahun 2007/2008.

Untuk menghasilkan lulusan yang bermutu tinggi, SMK perwira secara bertahap melaksanakan pendidikan dengan sasaran pendidikan intelektual ahlak dan keterampilan. Dengan upaya ini dan dukungan dari semua pihak, SMK Perwira telah cukup banyak Menghasilkan Lulusan yang bermutu dan berkiprah di beberapa lapangan kerja yang ada di masyarakat.

2. Visi dan Misi SMK Perwira Jakarta
Visi.
• Terwujudnya SMK Perwira Jakarta Sebagai Sekolah Menengah Kejuruan yang Unggul, Beriman, Berakhlakul Karimah dan Berdaya saing global.
Misi.
1. Menyiapkan sarana dan prasarana yang memenuhi syarat berbasis kompetensi
2. Menyiapkan dan membentuk tenaga-tenaga pendidik yang propesional, disiplin dibidang masing-masing.
3. Menyiapkan dan membentuk tenaga-tenaga karyawan yang propesional, disiplin dibidang masing-masing.
4. Membentuk peserta didik yang beriman, beramal sholeh yang dilandasi dengan akhlakul karimah.
5. Membentuk peserta didik yang berkompetensi dibidang masing-masing dan dapat bersaing dalam dunia kerja maupun dunia akademik secara global.

3. Keadaan sarana dan Prasarana
Adapun sarana dan prasarana yang dimiliki oleh SMK Perwira Jakarta Selatan adalah gedung milik sendiri berlantai tiga, Laboratorium Komputer berbasis LAN dan Internet, Ruang praktek untuk jurusan penjualan dan akutansi, Ruang Perpustakaan, Laboratorium IPA, Fisika dan Biologi, Lapangan Olah Raga, Mushallah tempat pembinaan akhlak.
4. Tenaga Kependidikan
Adapun jumlah guru pada saat ini adalah 19 orang dan 480 siswa serta jumlah karyawan 2 orang dengan latar belakang yang cukup bervariatif. Mulai dari Paska Sarjana, Sarjana, Diploma, SMA, SLTP. Untuk lebih jelasnya lihat table berikut:
Tabel 1
Keadaan guru dan Karyawan SMK Perwira Jakarta Selatan
No Nama L/P Pendidikan Jabatan
Ijazah Jurusan
1 Haeroji, BA L SM Adab Kepala Sekolah
2 Drs. Ahmad Fathoni L SI PIA Wa.Ka. Sekolah
3 Drs, Turmudji L SI Pend. B. Inggris Guru
4 ES. Sugianto L SI Pend. B. Inggris Guru
5 Sulikah, BA P SM Ilmu Pendidikan Guru
6 Animah Syamsudi, SE P SI Manajemen Guru
7 Drs. Pawit L SI IPS/PPKn Guru
8 H. Sodichun, BA L SM Ilmu Sosial Guru
9 Yusridah, SPd. P SI Ekonomi Guru
10 Riswanto, SPd L SI Pend. Dunia Usaha Guru
11 Parguno, St L SI Tehnik Elektro Guru
12 Muslim Kamil, SE L SI Manajemen Guru
13 Ahmad Latif L DI Informatika Komputer Guru
14 Muhammad Kamal, Spd L SI Bahasa Indonesia Guru
15 Dona Deswati, Spd. P SI Ekonomi Guru
16 Drs. Mu'min L SI Bahasa Indonesia Guru
17 Syahidi Nawawi, BA. L SM Adab Guru
18 Drs. Nuzen Effendi L SI Pend. Agama Islam Guru
19 M. Robiyani, St L SI Sos. Ekonomi P. TU
20 Awaludin L SMLP Karyawan
21 Ilham L Karyawan
Tabel 2
Keadaan Jumlah Siswa Data Tahun 2007/2008

No Kelas Jumlah Siswa Jumlah
Laki-Laki Perempuan
1 X 69 91 160
2 XI 76 84 160
3 XII 65 95 160
Jumlah 210 270 480
Sumber Data TU SMK Perwira


5. Kegiatan Ekstrakulikuler dan Prestasi SMK Perwira Jakarta
Kegiatan ektsrakulikuler sebagai salah satu kegiatan pengembangan diri dan di luar jam pelajaran juga menjadi salah satu perhatian pihak sekolah. Adapun kegiatan ektrakulikuler adalah sebagai berikut: Rohis (Rohani Islam), Komputer dan Internet, Pencak Silat, Kesenian, Basket, Pramuka, Paskibra, Band, Marawis, KIR (Karya Ilmiah Remaja).
Adapun prestasi yang pernah diraih SMK Perwira Jakarta Selatan adalah sebagai berikut: Juara I Lomba Futsal antar SMK se-wilayah Pesanggrahan tahun 2004, juara lomba Syahmil Qur’an tahun 2003.


STRUKTUR ORGANISASI SMK PERWIRA JAKARTA
TAHUN 2007-2008

WAKIL K.A SEKOLAH
Drs. Ahmad Fathoni


PEMBINA OSIS
SISWA / SISWI


WALI KELAS
DEWAN GURU
KETUA JURUSAN
Akutansi: Sarjana, S.Pdi
Penjualan : Animah SE

YAYASAN

KEPALA SEKOLAH
Haeroji, BA


KOMITE SEKOLAH

MUGENI

TATA USAHA


B. Proses Pembelajaran di SMK Perwira Jakarta
Pembelajaran SMK Perwira Sesuai dengan Struktur Kurikulum Tingkat Satuan Pelajaran (KTSP), maka materi pelajaran diberikan oleh guru ke siswa dikelompokkan menjadi tiga, yaitu kelompok Normatif, Adaftip, dan Produktif. Pembelajaran program umum dilakukan secara klasikal, dengan pendekatan belajar tuntas, berbasis kompetensi.
Pembelajaran program kejuruan dilakukan secara individual dengan sistem pendekatan belajar tuntas, berbasis produktif, berwawasan dunia kerja / industri dan lingkungan. Dengan kurikulum yang baru ini maka pelaksanaan pembelajaran menggunakan sistem pendidikan dan latihan ( diklat ).
Pelaksanaan program pendidikan yang dilakukan di SMK Perwira, menitik beratkan pada pencapaian kemampuan teori dan praktek. Sedangkan pelaksanaan program pendidikan dan latihan yang dilakukan di dunia kerja / dunia industri, menitik beratkan pada pencapaian kemampuan praktek yang berwawasan kerja, etos kerja dan budaya kerja. Maka dalam hal ini SMK Perwira membuka Jurusan Penjualan, Akutansi, dan Administrasi Perkantoran.
C. Pelaksanaan Proses Pembelajaran melalui Media Audio Visual di SMK Perwira
SMK Perwira Jakarta Selatan adalah lembaga pendidikan dibawah naungan yaitu Yayasan Pendidikan Putra Indonesia. Kurikulum yang digunakan yang adalah kurikulum yang ditetapkan oleh DEPDIKNAS yaitu kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) serta dilengkapi dengan kurikulum pendamping.
Dalam upaya meningkatkan kegiatan pembelajaran di SMK Perwira yang efektif, maka untuk menentukan arah pembelajaran yang baik dan memperoleh tujuan yang diharapkan maka guru perlu menggunakan media. Media pembelajaran bagi guru merupakan alat yang digunakan untuk membantu mempermudah pemahaman materi baik tulisan maupun lisan. Untuk proses pembelajaran yang dilakukan oleh SMK Perwira dalam kegiatan mengajarnya guru sudah mampu menggunakan media audio visual. Walaupun hanya sebagian mata pelajaran tertentu saja yang menggunakan. Penggunaan media audio visual tidak hanya membantu guru dalam mengajar tetapi juga membantu siswa dalam belajar.
D. Problematika
Adapun beberapa problematika dalam Proses pembelajara melalui media audio visual di SMK Perwira antara lain:
1. Hanya sebagian guru yang mengerti penggunaan media audio visual
2. Kurangnya sarana dan prasarana yang mendukung pembelajaran dengan media audio visual.
3. Minimnya pelatihan dan seminar bagi guru-guru cara menggunakan media pendidikan.
4. keterbatasan media audio visual.
5. Siswa yang dari latar belakang berbeda sehingga pertama kali pembelajaran menggunakan media audio visual sedikit kaget.
E. Solusi
Dari berbagai permasalahan atau problematika yang telah diungkapkan diatas tentunya harus ada evaluasi agar tidak ada permasalahan yang sama atau timbul masalah baru.
1. Mengadakan pelatihan dan seminar tentang pendidikan
2. Kiranya guru dalam didang studi yang memerlukan media audio visual setiap mengajar menggunakan media pembelajaran.
3. Kontrol berjangka oleh kepala sekolah bagi guru yang mengajar dikelas.
4. Memaksimalkan media pembelajaran yang ada supaya digunakan dalam kegiatan pembelajaran.

Kamis, 25 Desember 2008

PERUBAHAN POLA MANAJEMEN LEMBAGA PENDIDIKAN ISLAM PADA KEBIJAKAN UU BADAN HUKUM PENDIDIKAN

I. KAJI KEMBALI UU BADAN HUKUM PENDIDIKAN

A. Kondisi ekonomi masyarakat belum belum siap
Di yogyakarta unjuk rasa mahasiswa menolah UU Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) dan menunggu pengesahan presiden terus berlangsung di berbagai kota . gubernur daerah istimewa Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono (HB) X juga meminta pemerintah mengkaji kembali pengesahan UU tersebut.
Pengkajian kembali terhadap UU itu perlu dilakukan karena ada materi ang dinilai memberatkan masyarakat dalam menempuh pendidikan . pengesahan itu juga menimbulkan aksi penolakan di kalangan mahasiswa. RUU BHP disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna DPR di Jakarta, rabu (17/12). Paripurna yang dipimpin Wakil ketua DPR, Muhaimin Iskandar, menyetujui secara akmalasi RUU BHP disahkan menjadi UU, yang terdiri atas 69 pasal. Pasal yang dipermasalahkan adalah pasal 41 ayat 7 dan 8.
Ayat 7 berbunyi “Peserta didik yang ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan harus menanggung biaya tersebut sesuai dengan kemampuan peserta didik, orang tua, atau pihak yang bertanggung jawab membiayainya.”
Ayat 8 berbunyi, biaya penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud ayat 7 yang ditanggung oleh seluruh peserta didik dalam pendanaan pendidikan menengah bersandar pelayanan minimal untuk mencapai standar nasional pendidikan pada Badan Hukum Pendidikan atau Badan Hukum Pemerinatah Daerah, paling banyak sepertiga dari biaya operasional.”

B. Komersialisasi
Dalam akal penolakan terhadap UU BPH di berbagai daerah, menurut Sultan mahasiswa menuntut pencabutan UU tersebut karena dianggap tidak berpihak pada masyarakt dan melegalkan komersialisasi pendidikan “Oleh karena itu, sebaiknya UU BPH di kaji kembali. Apalagi jika argumentasi yang disuarakan pada mahasiswa belakangan ini benar bahwa UU BPH hanya akan semakin memberatkan masyarakat untuk mengenyam pendidikan.” Kata Sultan.
Ia mengatakan meskipun RUU BHP telah disahkan oleh DPR bersama pemerintah, nanti tetap harus mendapatkan tanda tangan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebelum masuk lembaran Negara. Sehubungan dengan itu, masih ada waktu bagi pemerintah untuk mendialogkan kembali UU BHP dengan berbagai elemen, agar materi yang dinilai memberatkan masyarakat dapat di cairkan jalan keluar dan dapat disepakati bersama.
Dalam salah satu pasal UU BHP kata Sultan, disebutkan bahwa biaya pendidikan sepertiga ditanggung Negara, sisanya dibebankan kepada rakyat. Ketentuan itu jelas membebankan masyarakat. Masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi dikhawatirkan tidak dapat mengenyam pendidikan secara memadai, katanya. Namun kepada para mahasiswa Sultan meminta tidak anarkis unjuk rasa penolakan UU BHP.

II. Korporatisasi Pendidikan

Korporatisasi secara sederhana dapat diartikan sebagai perusahaan besar yang memisahkan antar kepemilikan saham dengan manajemen. Sedangkan korporatisasi yang dimaksudkan disini adalah proses pembentukan korporatisasi di dalam dunia pendidikan. Bentuk korporasi pendidikan yang dimaksudkan disini memang tidak persis seratus persen sama dengan korporasi dalam dunia bisnis, yang aktifitas utamanya mencari keuntungan bagi para pemilik saham dan menajemen, tapi langkah-langkah, tahapan, prosedur, maupun hasil akhir yang ingin dicapai itu sama persis, yaitu penciptaan
Proses ke arah pembentukan korporasi dalam pendidikan itu dilakukan secara sistematis dan legal. Sistematis dimulai dengan memperkenalkan istilah-istilah korporasi kedalam khazanah pendidikan sehingga menghegemoni masyarakat sekolahan, sedangkan legal diberikan paying hukumnya, baik dalam bentuk peraturan presiden, peraturan pemerintah maupun undang-undang, dan yang terakhir adalah Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) yang baru disahkan 17 Desember 2008.

Awal Proses
Awal proses pembentukan korporasi dalam dunia pendidikan itu dimulai dari Peraturan Pemerintah (PP) No.61 tahun 1999 tentang penetapan perguruan tinggi sebagai badan hokum pendidikan dan kemudian diikuti dengan PP No. 152-155 tahun 2000 tentang pembentukan UI, UGM, ITB dan IPB menjadi PT. Badan Hukum milik Negara (BHMN). Perubahan status dari PTN menjadi HMN memiliki implikasi luas terhadap perubahan peran institusi pendidikan tersebut, yang menjadi sangat komersial dan pabrikan perguruan tinggi, khusunya universitas, bukan lagi sebagai wahana untuk pengembangan ilmu pengetahuan, kebudayaan, dan mencari kebenaran, tapi sekadar institusi legal yang punya kedudukan hukum dimasyarakat untuk melakukan pungutan mahal dan mencekik.

Penyederhanaan Masalah
Berdasarkan istilah-istilah yang dipakai dalam UU BHP itulah yang membuat kami menolak RUU BHP untuk disahkan menjadi UU karena sama saja mendorong pendidikan menjadi korporasi. Sebab, berangkat dari istilah-istilah itulah, maka ketika UU itu diimplementasikan, implementasinya tidak akan jauh berbeda. Bila dalam UU BHP tidak dikenal lagi istilah “sekolah” dan “guru” . padahal, kata “sekolah” dan “guru” memiliki makna sosiologis dan filosofis yang lebih luas daripada kata “ Badan Hukum Pendidikan” dan “Tenaga Pendidik”. Sebaliknya, karena dalam pasal-pasal UU BHP itu adalah Badan Audit, Badan Usaha Komersial, Pemisahan Kekayaan, Investasi dan sebagainya, maka yang akan terjadi di lapangan ya seperti itu. Akhirnya, ketika UU BHP di laksanakan, tidak menjawab persoalan pendidikan nasional sama sekali, tapi hanya menjawab masalah tata kelola. Padahal, tata kelola itu hanya sarana untuk mencapai tujuan pendidikan.

“Judicial review”
Disahkannya RUU BHP menjadi UU sebetulnya merupakan lonceng kematian bagi pendidikan nasional karena Negara tidak lagi melindungi hak-hak warganya untuk memperoleh akses pendidikan secara gratis dan bermutu. Untuk itu, sebelum UU BHP diterapkan, ada dua jalan yang dapat ditempuh untuk melawan keberadaan UU BHP, yaitu, pertama, melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi dan kedua pembangkangan sipil (civil disobedience) dengan tidak mau menjalankan UU tersebut karena kita sudah memiliki UU no 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang disusun dengan menimbulkan kontroversi. Judicial review agar dapat mempunyai kekuatan mencari kebenaran mutlak harus dilakukan bersama-sama di antara kelompok yang menolak RUU BHP, baik itu di perguruan tinggi, yayasan, aktivis LSM, Mahasiswa dan sebagainya. Mereka harus mau membuang ego sektoralnya guna membangun aliansi yang kuat untuk menolak RUU BHP.
Semoga para hakim di Mahkamah Konstitusi masih diterangi oleh cahaya kebenaran sehingga dapat melihat bahwa UU BHP menyimpang dari semangat Pancasila dan UUD 1945

KOMPAS, Senin 22 Desember 2008
REPUBLIKA, Rabu 24 Desember 2008

Minggu, 07 Desember 2008

Met Qurban

SELAMAT HARI RAYA IDUL ADHA 1429 H