Kamis, 25 Desember 2008

PERUBAHAN POLA MANAJEMEN LEMBAGA PENDIDIKAN ISLAM PADA KEBIJAKAN UU BADAN HUKUM PENDIDIKAN

I. KAJI KEMBALI UU BADAN HUKUM PENDIDIKAN

A. Kondisi ekonomi masyarakat belum belum siap
Di yogyakarta unjuk rasa mahasiswa menolah UU Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) dan menunggu pengesahan presiden terus berlangsung di berbagai kota . gubernur daerah istimewa Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono (HB) X juga meminta pemerintah mengkaji kembali pengesahan UU tersebut.
Pengkajian kembali terhadap UU itu perlu dilakukan karena ada materi ang dinilai memberatkan masyarakat dalam menempuh pendidikan . pengesahan itu juga menimbulkan aksi penolakan di kalangan mahasiswa. RUU BHP disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna DPR di Jakarta, rabu (17/12). Paripurna yang dipimpin Wakil ketua DPR, Muhaimin Iskandar, menyetujui secara akmalasi RUU BHP disahkan menjadi UU, yang terdiri atas 69 pasal. Pasal yang dipermasalahkan adalah pasal 41 ayat 7 dan 8.
Ayat 7 berbunyi “Peserta didik yang ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan harus menanggung biaya tersebut sesuai dengan kemampuan peserta didik, orang tua, atau pihak yang bertanggung jawab membiayainya.”
Ayat 8 berbunyi, biaya penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud ayat 7 yang ditanggung oleh seluruh peserta didik dalam pendanaan pendidikan menengah bersandar pelayanan minimal untuk mencapai standar nasional pendidikan pada Badan Hukum Pendidikan atau Badan Hukum Pemerinatah Daerah, paling banyak sepertiga dari biaya operasional.”

B. Komersialisasi
Dalam akal penolakan terhadap UU BPH di berbagai daerah, menurut Sultan mahasiswa menuntut pencabutan UU tersebut karena dianggap tidak berpihak pada masyarakt dan melegalkan komersialisasi pendidikan “Oleh karena itu, sebaiknya UU BPH di kaji kembali. Apalagi jika argumentasi yang disuarakan pada mahasiswa belakangan ini benar bahwa UU BPH hanya akan semakin memberatkan masyarakat untuk mengenyam pendidikan.” Kata Sultan.
Ia mengatakan meskipun RUU BHP telah disahkan oleh DPR bersama pemerintah, nanti tetap harus mendapatkan tanda tangan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebelum masuk lembaran Negara. Sehubungan dengan itu, masih ada waktu bagi pemerintah untuk mendialogkan kembali UU BHP dengan berbagai elemen, agar materi yang dinilai memberatkan masyarakat dapat di cairkan jalan keluar dan dapat disepakati bersama.
Dalam salah satu pasal UU BHP kata Sultan, disebutkan bahwa biaya pendidikan sepertiga ditanggung Negara, sisanya dibebankan kepada rakyat. Ketentuan itu jelas membebankan masyarakat. Masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi dikhawatirkan tidak dapat mengenyam pendidikan secara memadai, katanya. Namun kepada para mahasiswa Sultan meminta tidak anarkis unjuk rasa penolakan UU BHP.

II. Korporatisasi Pendidikan

Korporatisasi secara sederhana dapat diartikan sebagai perusahaan besar yang memisahkan antar kepemilikan saham dengan manajemen. Sedangkan korporatisasi yang dimaksudkan disini adalah proses pembentukan korporatisasi di dalam dunia pendidikan. Bentuk korporasi pendidikan yang dimaksudkan disini memang tidak persis seratus persen sama dengan korporasi dalam dunia bisnis, yang aktifitas utamanya mencari keuntungan bagi para pemilik saham dan menajemen, tapi langkah-langkah, tahapan, prosedur, maupun hasil akhir yang ingin dicapai itu sama persis, yaitu penciptaan
Proses ke arah pembentukan korporasi dalam pendidikan itu dilakukan secara sistematis dan legal. Sistematis dimulai dengan memperkenalkan istilah-istilah korporasi kedalam khazanah pendidikan sehingga menghegemoni masyarakat sekolahan, sedangkan legal diberikan paying hukumnya, baik dalam bentuk peraturan presiden, peraturan pemerintah maupun undang-undang, dan yang terakhir adalah Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) yang baru disahkan 17 Desember 2008.

Awal Proses
Awal proses pembentukan korporasi dalam dunia pendidikan itu dimulai dari Peraturan Pemerintah (PP) No.61 tahun 1999 tentang penetapan perguruan tinggi sebagai badan hokum pendidikan dan kemudian diikuti dengan PP No. 152-155 tahun 2000 tentang pembentukan UI, UGM, ITB dan IPB menjadi PT. Badan Hukum milik Negara (BHMN). Perubahan status dari PTN menjadi HMN memiliki implikasi luas terhadap perubahan peran institusi pendidikan tersebut, yang menjadi sangat komersial dan pabrikan perguruan tinggi, khusunya universitas, bukan lagi sebagai wahana untuk pengembangan ilmu pengetahuan, kebudayaan, dan mencari kebenaran, tapi sekadar institusi legal yang punya kedudukan hukum dimasyarakat untuk melakukan pungutan mahal dan mencekik.

Penyederhanaan Masalah
Berdasarkan istilah-istilah yang dipakai dalam UU BHP itulah yang membuat kami menolak RUU BHP untuk disahkan menjadi UU karena sama saja mendorong pendidikan menjadi korporasi. Sebab, berangkat dari istilah-istilah itulah, maka ketika UU itu diimplementasikan, implementasinya tidak akan jauh berbeda. Bila dalam UU BHP tidak dikenal lagi istilah “sekolah” dan “guru” . padahal, kata “sekolah” dan “guru” memiliki makna sosiologis dan filosofis yang lebih luas daripada kata “ Badan Hukum Pendidikan” dan “Tenaga Pendidik”. Sebaliknya, karena dalam pasal-pasal UU BHP itu adalah Badan Audit, Badan Usaha Komersial, Pemisahan Kekayaan, Investasi dan sebagainya, maka yang akan terjadi di lapangan ya seperti itu. Akhirnya, ketika UU BHP di laksanakan, tidak menjawab persoalan pendidikan nasional sama sekali, tapi hanya menjawab masalah tata kelola. Padahal, tata kelola itu hanya sarana untuk mencapai tujuan pendidikan.

“Judicial review”
Disahkannya RUU BHP menjadi UU sebetulnya merupakan lonceng kematian bagi pendidikan nasional karena Negara tidak lagi melindungi hak-hak warganya untuk memperoleh akses pendidikan secara gratis dan bermutu. Untuk itu, sebelum UU BHP diterapkan, ada dua jalan yang dapat ditempuh untuk melawan keberadaan UU BHP, yaitu, pertama, melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi dan kedua pembangkangan sipil (civil disobedience) dengan tidak mau menjalankan UU tersebut karena kita sudah memiliki UU no 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang disusun dengan menimbulkan kontroversi. Judicial review agar dapat mempunyai kekuatan mencari kebenaran mutlak harus dilakukan bersama-sama di antara kelompok yang menolak RUU BHP, baik itu di perguruan tinggi, yayasan, aktivis LSM, Mahasiswa dan sebagainya. Mereka harus mau membuang ego sektoralnya guna membangun aliansi yang kuat untuk menolak RUU BHP.
Semoga para hakim di Mahkamah Konstitusi masih diterangi oleh cahaya kebenaran sehingga dapat melihat bahwa UU BHP menyimpang dari semangat Pancasila dan UUD 1945

KOMPAS, Senin 22 Desember 2008
REPUBLIKA, Rabu 24 Desember 2008

Minggu, 07 Desember 2008

Met Qurban

SELAMAT HARI RAYA IDUL ADHA 1429 H

Senin, 01 Desember 2008

MANAJEMEN LEMBAGA PENDIDIKAN ISLAM

LEMBAGA PENDIDIKAN

  1. Lembaga Pendidikan

Secara bahasa lembaga adalah suatu organisasi dan pendidikan adalah usaha manusia dewasa dalam mengembangkan potensi anak yang sedang berkembang untuk menjadi manusia yang berguna. Segala kegiatan yang diarahkan dalam rangka mengembangkan potensi anak menuju kesempurnaannya secara terencana, terarah, terpadu, dan berkesinambungan adalah menjadi hakikat pendidikan. Untuk mencapai sasaran dan fungsi di maksud maka sistim persekolahan atau lembaga pendidikan menjadi salah satu wahana strategis dalam membina sumber daya manusia berkualitas.

Pendidikan islam merupakan sub sistem dari sistem pendidikan nasional. Karena itu sebagian sub sistem, maka masing- masing lembaga pendidikan islam yang ada berfungsi untuk mencapai tujuan lembaga yang ditetapkan. Keberadaan lembaga-lembaga pendidikan islam baik pesantren, madrasah atau sekolah-sekolah agama dan perguruan tinggi agama islam memiliki peranan yang besar bagi pencapaian tujuan pendidikan nasional.

Peran yang dijalankan dalam rangka mencapi fungsi dan tujuan pendidikan nasional. Sebagaimana dinyatakan bahwa : “pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab”[1].

  1. Sekolah

Sekolah merupakan salah satu lembaga penyelenggara pendidikan secara formal di Indonesia. Di dalamnya berlangsung proses pendidikan sebagai usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri , kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara.

  1. Madrasah

Keberadaan madrasah sudah ada sejak agama Islam berkembang di Indonesia. Madrasah tumbuh dan berkembang dari bawah dalam arti (umat islam) sendiri yang didorong oleh rasa tanggung jawab untuk mengamalkan ajaran agam islam kepada generasi muda. Oleh sebab itu, madrasah pada waktu itu lebih ditekankan pada pendalaman ilmu-ilmu islam.

Pada saat ini kebijakan baru pemerintah menetapkan keberadaan madrasah telah dipandang sebagai sekolah umum yang bercirikan agama islam dengan tanggung jawabnya mencakup: 1) Sebagai lembaga pencerdasan kehidupan masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat muslim, 2) Sebagai lembaga pelestarian budaya keislaman, 3) Sebagai lembaga pelopor bagi peningkatan kualitas masyarakat Indonesia.

  1. Pesantren

Pesantren merupakan lembaga pendidikan islam tertua di Indonesia. Pesantren difungsikan sebagai suatu lembaga yang dipergunakan untuk penyebaran agama, tempat mempelajari agama islam, mengusahakan pembinaan tenaga-tenaga bagi pengembangan agama. Kemampuan pondok pesantren bukan hanya dalam pembinaan pribadi muslim, melainkan dalam usaha mengadakan perubahan social dan kemasyarakatan. Sebagai lembaga sosial pesantren menampung anak-anak dari segala lapisan masyarakat muslim, tanpa membeda-bedakan tingkat sosial ekonomi orang tuanya.

B. Lembaga Sosial dan Lembaga Profit

1.) Pengertian lembaga sosial

Lembaga sosial adalah suatu lembaga yang lebih menekankan kepada suatu sistem atau kompleks nilai dan norma. Pengertian lain dari lembaga sosial juga lebih dikenal dengan lembaga kemasyarakatan. Sistem nilai dan norma atau tata kelakuan ini berpusat di sekitar kepentingan atau tujuan tertentu.didalam perkembangan selanjutnya, norma-norma tersebut berkelompok-kelompok pada berbagai keperluan pokok kehidupan manusia. Misalnya kebutuhan akan pendidikan menimbulkan lembaga-lembaga pendidikan.

Sumber dana lembaga sosial

  1. pertukaran jasa
  2. hibah
  3. donor
  4. pendapatan

Ciri-ciri umum lembaga sosial

  1. suatu lembaga kemasyarakatan adalah organisasi pola-pola pemikiran dan pola-pola perilaku yang terwujud melalui aktifitas-aktifitas kemasyarakatan dan hasil-hasilnya.
  2. suatu tingkat kekekalan tertentu merupakan ciri dari semua lembaga kemasyarakatan.
  3. lembaga kemasyarakatan mempunyai satu atau beberapa tujuan tertentu
  4. lembaga kemasyarakatan mempunyai alat-alat perlengkapan yang dipergunakan untuk mencapai tujuan lembaga bersangkutan.
  5. lambing-lambang biasanya juga merupakan ciri khas dari lembaga kemasyarakatan.
  6. suatu lembaga mempunyai tradisi tertulis ataupun yang tidak tertulis.

Tipe-tipe lembaga kemasyarakatan

  1. lembaga primer, lembaga-lembaga yang secara tidak sengaja tumbuh dari adapt istiadat masyarakat
  2. lembaga kemasyarakatan yang sangat penting untuk memelihara dan mempertahankan tata tertib dalam masyarakat
  3. lembaga-lembaga yang diterima masyarakat

2.) Lembaga Profit

Lembaga profit adalah suatu lembaga yang menghimpun dana, sumberdaya, dan memperkuat organisasi, dengan tujuan mencapai keuntungan di akhir kegiatan.

Sumber dana lembaga profit:

  1. Pertukaran barang
  2. Pertukaran jasa
  3. Keuntungan
  4. Investasi

Prinsip-prinsip lembaga profit

  1. Keadilan, yakni berbagi keuntungan atas dasar penjualan riil
  2. Kemitraan, yakni kesejajaran sebagai mitra usaha yang saling bersinergi untuk memperoleh keuntungan
  3. Transparansi
  4. Universal, tidak ada perbedaan yang khususnya didasarkan atas perbedaan suku, agama, golongan

C. Lingkungan Pendidikan, Dimensi dan Tipologi Lingkungan

Pengertian lingkungan pendidikan adalah alam sekitar yang berpengaruh terhadap pertumbuhan dan perkembangan anak didik. Lingkungan pendidikan terbagi tiga dimensi, yaitu lingkungan keluarga, lingkungan sekolah dan lingkungan masyarakat. Tipologi pendidikan yang mempengaruhi pendidikan, antara lain:

a. Tipologi lingkungan keluarga

Seorang anak mulai mengenal hidup dan kehidupannya dimulai di dalam keluarga. Seorang anak masuk dalam keluarga mulai dari kandungan hingga tumbuh berkembang sampai anak sanggup melepaskan diri dari ikatan keluarga. Berdasarkan kenyataan dapat disimpulkan bahwa pengaruh lingkungan keluarga sangat menentukan pertumbuhan dan perkembangan anak. Dasar-dasar perilaku akan ditentukan oleh adat istiadat orang tuanya, juga sifat sikap hidup serta kebiasaan-kebiasaan orang tuanya.[2]

b. Tipologi lingkungan sekolah

Sekolah merupakan lingkungan pendiidkan kedua setelah lingkungan rumah. Sekolah merupakan tempat latihan persahabatan dan persaudaraan. Suasana sekolah ditentukan oleh petugas-petugas yang berbeda-beda sehingga dapat menghilangkan kejenuhan. Banyak orang tua yang menyerahkan sepenuhnya tanggung jawab pendidikan bagi anak-anaknya itu kepada sekolah. Dengan demikian, guru di sekolah berperan sebagai pendidik pengganti orang tua yang harus bertanggung jawab atas pendidikan.

c. Tipologi lingkungan masyarakat

Arti masyarakt menurut Cook adalah sekumpulan orang yang menempati suatu daerah, diikat oleh kebiasaan dan pengalaman-pengalaman yang sama, serta memiliki sejumlah persesuaian, kesatuan dan tindakan yang sama di dalam kehidupannya. Lingkungan mayarakat sangat mempengaruhi perkembangan anak, seperti :

a) Perkembangan intelektual antara lain : tingkat kecerdasan, kecepatan reaksi, kapasitas sintesa, kapasitas ingatan dan pengembangan bakat khusus.

b) Perkembangan emosi anak seperti : perasaan senagn, sedih, gembira, ramah, pendiam, pemarah dan seterusnya

c) Perkembangan kepribadian seperti memilliki cita-cita yang teguh, memiliki rasa tanggung jawab, mengetahui hak dan kewajiban, percaya diri dan sebagainya.

D. Sistim Pendidikan Nasional

Sistem pendidikan nasional (sisdiknas) adalah suatu keseluruhan yang terpadu dari semua sistem dan kegiatan pendidikan yang berkaitan satu dengan yang lainnya untuk mengusahakan tercapainya pendidikan nasional. (UU No. 2/1989, pasal 1 ayat 3)

Dengan lahirnya UU no. 2 tahun 1989 tersebut segala sesuatu yang berkaitan dengan pendidikan harus dilaksanakan dan bersumber pada undang-undang tersebut[3].

Sisdiknas menjamin dan memberikan kepada masyarakat dan bangsa Indonesia dua hal yang sangat penting :

1. Dari segi akademik memberikan kesempatan kepada warga Negara Indonesia untuk memperoleh pendidikan dalam arti kegiatan belajar yang seluas-luasnya sehingga terbentuknya manusia pancasila sebagai manusia pembangunan yang berkualitas dan mandiri.

2. Dari segi pengelolaan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk turut serta dalam penyelenggaraan pendidikan nasional, sehingga tercapai efisiensi pengadaan dan penggunaan sumber daya.

Prof. Dr. H.A.R. Tilaar, MSc., Ed., mengemukakan 10 kecenderungan pengembangan megatrend Sisdiknas :

1. Pendidikan Dasar

2. Kurikulum

3. Proses belajar mengajar

4. Tenaga pendidik

5. Pendidikan, pelatihan, dan tenaga kerja

6. Pendidikan Tinggi

7. Pendidikan berkelanjutan

8. Pembiayaan pendidikan

9. Desentralisasi pendidikan dan partisipasi masyarakat

10. Manajemen pendidikan

Berlandaskan GBHN 1993 dan GBHN 1998, departemen pendidikan dan kebudayaan telah menetapkan empat dasar pendidikan, yaitu : pemerataan kesempatan untuk memperoleh pendidikan, relevansi, peningkatan kualitas pendidikan, dan efisiensi.

Fungsi Sisdiknas menurut Prof. Dr. H.A.R. Tilaar, MSc., Ed., membaginya dalam dua bagian[4]:

1. Fungsi umum Sisdiknas, meliputi dua kategori politik dan kebudayaan

a. Kategori Politik

Menekankan kepada pertumbuhan nasionalisme yang sehat pada setiap sikap dan cara berfikir anak Indonesia. Erat kaitannya dengan nasionalisme yang sehat ialah fungsi budaya pendidikan nasional, tumbuhnya rasa bangga atas kepemilikan suatu budaya nasional sebagai suatu identitas bangsa.

b. Kategori kebudayaan

Dalam kategori ini ditekankan tentang pembudayaan nilai-nilai nasional termasuk inti kebudayaan daerah.

2. Fungsi khusus Sisdiknas, meliputi dua dimensi, yaitu dimensi teknis dan dimensi pembangunan

a. Fungsi dimensi teknis

dimensi ini meliputi hal-hal yang berkaitan dengan anak luar biasa, anak cerdas, pendidikan keluarga, hak-hak peserta didik, anak cacat, dan pentingnya bahasa daerah bagi pembentukan intelek serta kepribadian peserta didik.

b. Dimensi pembangunan

dimensi ini meliputi kaitan pendidikan dengan lingkungan sosial, pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, biaya ditanggung oleh bersama antara pemerintah dan mesyarakat.

Dengan mengacu kepada kategorisasi Jeanne Bellatien, fungsi Sisdiknas dapat dikategorikan dalam :

  1. fungsi sosial, memerangi segala keterbelakangan dan kebodohan
  2. fungsi pembaharuan dan inovasi, meningkatkan kehidupan dan martabat manusia
  3. fungsi pengembangan sosial dan pribadi, menigkatkan rasa persatuan dan kesatuan berdasarkan kebudayaan bangsa.
  4. fungsi seleksi, mengembangkan kemampuan manusia Indonesia.

E. School Based Management

School based management adalah suatu manajemen yang memberikan otonomi lebih luas ke sekolah-sekolah dan mendorong pengambilan keputusan partisipatif kepada komponen-komponen sekolah seperti guru, murid, kepala sekolah, staff, orang tua dan masyarakat untuk meningkatkan mutu sekolah berdasarkan kebijakan pendidikan nasional. Dengan otonomi yang lebih besar, maka sekolah memiliki kewenangan yang lebih besar dalam mengelola sekolahnya, sehingga sekolah lebih mandiri. Dengan kemandiriannya, sekolah lebih berdaya dalam mengembangkan program–program.

Tujuan based management, antara lain:

1. Meningkatkan mutu pendidikan melalui kemandirian dan inisiatif sekolah dalam mengelola dan memberdayakan sumber daya yang tersedia.

2. Meningkatkan kepedulian warga sekolah dan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan melalui pengambilan keputusan bersama

3. Meningkatkan tanggung jawab sekolah kepada orang tua, masyarakat, dan pemerintah dalam penyelenggaraan program sekolah

4. Meningkatkan kompetensi yang sehat antar sekolah tentang mutu pendidikan yang akan dicapai

Sekolah yang mandiri memiliki ciri-ciri, sebagai berikut; tingkat kemandirian tinggi/tingkat ketergantungan rendah ; bersifat adaptif dan antisipatif/proaktif sekaligus ; memiliki jiwa kewirausahaan tinggi (ulet, inovatif, gigih, berani mengambil resiko) ; bertanggung jawab terhadap kinerja sekolah ; memiliki kontrol yang kuat terhadap input manajemen dan sumberdaya ; memiliki kontrol yang kuat terhadap kondisi kerja ; komitmen yang tinggi pada dirinya dan prestasi merupakan acuan utama.




[1] Dr. Syafaruddin, M.Pd, Manajemen Lembaga Pendidikan Islam, hal.203 tahun 2005

[2] Dr. H. S. Koswara dan Ade Yeti Nuryantini, S.Pd. Manajemen Lembaga Pendidikan hal.28, 2002

[3] Soebagio Atmodiwirio, Manajemen Pendidikan Indonesia, hal.31 tahun 2000

[4] Ibid., hlm.30

Kamis, 27 Maret 2008

SHOLAT FAJAR

Sholat Fajar adalah sholat sunnah sebelum subuh merupakan sholat sunnah yang paling banyak pahalanya dibandingkan sholat sunnah lainnya. Rasulullah SAW mengistimewakannya dengan pahala yang begitu besar, dengan gambaran yang benar-banar menarik perhatian.
Diantaranya Rasulullah bersabda yang diriwayatkan dari Aisyah ra.
رَكْعَتاَ اْلفَجْرِ خَيْرُ مِنَ الدُّنْياَ وَماَ فِيْهَا
"Dua Rekaat fajar (sholat sunnah sebelum subuh) lebih baik dari dunia dan seisinya". (HR.Muslim)
Lalu apa yang menghalangi kita sholat subuh? apakah karena bergadang menyelesaikan urusan dunia? dunia dan seluruh isinya tidak akan sampai nilainya sebesar sholat sunnah fajar sua rekaat.
Subhanallah nilai yang sangat besar ini bukan disebabkan lamanya bediri atau panjangnya bacaan dalam dua rekaat
Mengapa........??????????????
karena ketentuan waktu pelaksanaan sholat yang sangat mulia itu.
Bahkan Rasulullah sering memendekkan bacaannya dalam sholat dua rekaat sebelum shlat subuh. Maka orang yang mampu bangun meninggalkan dunia dan bangun sebelum waktu sholat subuh, kemudian ia menunaikan dua rekaat fajar, dialah orang yang sukses dalam ujian.

Rabu, 27 Februari 2008

Rahasia Ilmu Hikmah


CARA MENAJAMKAN MATA BATHIN
Seluruh kekuatan yang ada didunia ini, bersumber dari kuasa Allah SWT. Segala usaha pencapaian manusia dalam meningkatkan konsentrasi batinnya kepada Allah, akan memberikan konsesi yang besar berupa pengetahuan dan kemampuan melebihi rata-rata orang lain.

CARA MENAJAMKAN MATA BATIN

Mata Batin atau dalam Istilah Tasawuf Al Bathinah merupakan Indera keenam yang Allah berikan kepada setiap manusia, Mata Batin ibarat kaca yang dapat melihat sesuatu (bercermin) atau ibarat pisau tumpul yang dapat diasah sampai tajam sehingga dapat memotong sesuatu benda.
Setiap manusia mempunyai mata batin yang asal mulanya Allah ciptakan bersih tanpa ada noda sedikitpun tetapi kemudian dinodai oleh sifat-sifat buruk dan keduniawian.
Ketika kita masih kecil mata batin kita masih bersih sehingga dapat melihat hal-hal yang ghoib dan mudah menangkap Ilmu Pengetahuan dengan mudah tetapi setelah kita besar mata batin kita sudah ternodai oleh sifat-sifat buruk dan keduniawian sehingga tidak dapat melihat lagi hal-hal yang ghoib (tertutup), tempat mata hati adalah Qalbu ( hati nurani ) yang selalu berubah setiap saat sesuai dengan perbuatan manusia sehari-hari jika berbuat jahat akan lupa kepada Allah maka Qalbu itu menjadi kotor dan jika berbuat baik atau berzikir Qalbu itu akan bersih kembali.
Dalam Hadist Nabi disebutkan : "Hati manusia itu ibarat sehelai kain putih yang apabila manusia itu berbuat dosa maka tercorenglah / ternodailah kain putih tersebut dengan satu titik noda kemudian jika sering berbuat dosa lambat-laun sehelai kain putih itu berubah menjadi kotor / hitam". Jika hati nurani sudah kotor maka terkunci nuraninya akan sulit menerima petunjuk dari Allah.

Ada Empat Tahapan Untuk Menajamkan atau Membersihkan Mata Batin :
Pertama, Mengosongkan hati dari sifat-sifat buruk seperti iri, dengki, benci, dan dari sifat keduniawian.
Kedua, Membuang daya khayal yang mengganggu keyakinan hati kemudian berpikir tentang hal-hal yang ghoib yang kita ketahui.
Ketiga, Mendawamkan ( Kontinue ) sholat dan berzikir pada malam hari karena kesepian malam dapat menambah kekhusuk-an hati.
Keempat, Meningkatkan Iman dan Kecintaan kepada Allah yaitu : mencintai Allah dari segala-galanya selalu Munajad ( mohon pertolongan Allah ), dan Istikharoh ( meminta petunjuk dari Allah SWT )
LANGKAH-LANGKAH MEMPERKUAT CAHAYA BATHIN
Ada beberapa langkah yang memiliki pengaruh positif terhadap kecemerlangan Cahaya Batin manusia, yaitu :
> 1. Zikir
> 2. Do'a
> 3. Shalawat Nabi
> 4. Makanan Halal dan Bersih
> 5. Berpantang Dosa Besar
> 6. Berhati Ikhlas dan Berpantang Tamak
> 7. Bersedekah ( Dermawan )
> 8. Mengurangi Makan dan Tidur
> 9. Zikir Kalimah Toyyibah
> 10. Mengenakan Wewangian

Rabu, 06 Februari 2008

One Million Second Chance

Meskipun kita tidak dapat kembali dan melakukan lagi dengan lebih baik sebuah awal yang salah dimasa lalu, kita dapat memulai lagi untuk mencapai sebuah akhir yang lebih baik di masa depan.
Kesempatan kedua tidak datang hanya satu kali. Sebetulnya, ada satu juta kesempatan yang tersedia bagi kita, tetapi sebagian besar dari kita cukup berani dan tidak cukup sibuk untuk menghabiskan semua kesempatan kedua itu.
Bila Anda berkecil hati karena kegagalan pada upaya pertama, mohon Anda temukan pribadi yang hidupnya dibangun dari keberhasilan pada upaya-upaya pertamanya. Anda tidak akan menemukan orang yang berhasil pada satu upaya pertamanya tanpa kesulitan dan tantangan.
Keberhasilan tersenyum penuh kasih kepada kita yang menganggap semua kesempatan setelah upaya kedua sebagai kesempatan kedua karena sebetulnya ada satu juta kesempatan kedua.

Senin, 04 Februari 2008

COME ON !! BELIVE IT.....

Cinta itu artinya percaya. So, jangan bilang klo kamu cinta ma ALLAH SWT sedangkan kamu masih aja meragukan terhadap apa yang udah DIA rencanakan wat kamu.....percayalah teman...sgala sesuatu yang sangat indah dan yang terbaik untuk kamu, agama kamu dan apapun disekitar kamu. COME OM !! BELIVE IT.........

Minggu, 03 Februari 2008

For You

****----****Mencintai orang tidak ada apa2nya.....dicintai orang adalah sesuatu..... dicintai orang yang kita cintai adalah sangat berharga TAPI di cintai sang Ilahi adalah segala2nya.****-----****

RENUNGAN MALAM

jika SMS masuk kita cepet2 baca & bales, tp knp masuk waktu SHALAT kita tidak cepet2 laksanakan?????......... ISI ULANG PULSA 10 rb kita sanggup, tp knp AMAL 10 rb terasa berat?????........ waktu mandi macam2 LAGU kita NYANYIKAN, tp knp waktu makan BACA DOA pun kita lupa???? ........Jika pulsa habis susah payah kita BELI, tp knp kita tidak bersusah payah untuk MENEBUS DOSA KITA?????............

RENUNGAN

ALLAH SWT memberikan kita 2 kaki tuk melangkah..... 2 tangan tuk memegang.... 2 telinga tuk mendengar.... 2 mata tuk melihat..... Namun pernahkah kita berfikir mengapa ALLAH hanya memberikan satu hati??? karena ALLAH SWT ingin hanya ada satu cinta untuk DIA di hati kita semua